Pembuatan daftar arsip usul musnah. berita acara pemindahan arsip Home » Berita Acara » berita acara serah terima » berita acara serah terima barang » berita acara serah terima jabatan » berita acara serah terima pekerjaan » contoh berita acara serah terima » Contoh Surat » Contoh Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Ada beberapa alasan penting mengapa formulir dipergunakan, di antaranya adalah untuk keseragaman dan pembakuan kerja serta mempermudah penertiban prosedur dan tata kerja, termasuk pemindahan arsip inaktif. Mendata. berita acara. Pelaksanaan pemindahan Arsip lnaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diikuti dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar Arsip yang akan dipindahkan. Disertai Berita Acara dan Daftar Arsip; 4. Berita Acara Pemusnahan Arsip adalah pernyataan yang menyatakan bahwa pada hari, tanggal, bulan, serta tahun yang telah ditentukan pada pernyataan tersebut telah dilakukan Pemusnahan Arsip yang tercantum dalam daftar lampiran. 1. 10) Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total arsip inaktif yang telah berakhir fungsinya dan yang tidak lagi memiliki nilai guna; 11) Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif adalah berita acara dalam kegiatan pemindahan arsip inaktif IPB baik untuk tugas utama (substantif), dan tugas penunjang (fasilitatif). D. Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan penandatangan Berita Acara Pemindahan dan dilampirkan Daftar Arsip Inaktif. Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Nilai Guna Arsip menurut (Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI Nomor SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip), berikut adalah prosedur atau cara penyusutan arsip. Pemerintah Kab. Penyeleksian arsip aktif yang sudah masuk masa inaktif;berita acara penyerahan arsip inaktif Nomor: 003/CMS/BA/X/2014 Pada hari ini Rabu, tanggal delapan Oktober dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini 1. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:D. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara periodik untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif di pusat arsip, dan untuk meminimalisir kehilangan arsip yang masih bernilai. Pemindahan Arsip Inaktif. Pasal 100, ayat (5), arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentinganLampiran : Fotofcopi Berita Acara Pemindahan Areip Inafctif -12-Contoh Format: Berita Acara Pemindahan Areip Inaktif. berita acara. Simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan pengelolaan arsip inaktifdibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. Pemusnahan Arsip adalah penghancuran arsip sampai tidak diketahui informasi yang terekam. Kearsipan . pemindahan Arsip dari unit pengolah ke unit keArsipan. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya membuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, AG HUKUM . Minimnya anggaran pengelolaan arsip 8. Arsip yang diserahkan sebanyak 82 boks arsip dari Bidang Pengembangan Jejaring tahun 2006 – 2013, yang akan digunakan kembali sesuai dengan nilai kegunaannya. Berita Acara Pemindahan dan Daftar Arsip Inaktif/Sementara yang dipindahkan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja selaku pencipta arsip dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menerima arsip. Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani oleh dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. Jabatan : Administrasi. 69 [2-PNDH-4. Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani olehBerita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip; (2) Pemeriksaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyeleksi arsip aktif yang dimiliki oleh Unit Pengolah untuk mengetahui arsip tersebut sudah memasuki masa inaktif atau belum dengan cara mencocokkan. 21. Terakhir, Arsiparis memonitoring dan mengupdate pemindahan berkas dalam e-minutasi. FM 008 : Berita Acara Pemusnahan Arsip 7. Boks Arsip , Kertas 5 Menit Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif, Arsip yang Mulai Ya Tidak Selesai . Penyerahan atau pemindahan arsip dalam kondisi sudah tertata sesuai ketentuan; 3. Sebelum ada sikeu, siakun, simonev, siaggar dan sistem yang berkaitan dengan keuangan, segala berkas yang berkaitan dengan. 5. Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai jenjang unit kearsipan yang ada di lingkungan BNPB; 15. penataan Arsip. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut: 1. Laporan tugas akhir dengan judul “Pengelolaan Arsip Inaktif Pada Subbagian Kearsipan Di Kementerian Pertanian RI“ dilakukan untuk memenuhi peryaratan kelulusan Diploma III Politeknik Negeri Jakarta, Jurusan Administrasi Niaga, Program Studi Administrasi Bisnis. Pembuatan Daftar Arsip Inaktif 1. SKPD. menerima dan menyimpan Berkas kerja yang masih dalam proses; b. BAGI ARSIPARIS DAN PENGADMINISTRASI UMUM . (10) Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah retensinya inaktif. Ruang simpan arsip. Jangka waktu penyimpanan atau retensi Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) ditetapkan dengan. Bukti ini biasanya diwujudkan dalam bentuk Berita Acara Pemindahan Arsip, yang didalamnya terdapat saksi-saksi dari unit kerja yang ditunjuk untuk itu. Pasal 141. b, Membuat konsep Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif c, Menyampaikan daftar arsip in aktif yang telah diverifikasi dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip In Aktif untuk dimintakan persetujuannya Memeriksa laporan hasil verifikasi daftar arsip inaktif. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pemindahan Arsip Inaktif Dari Dua Direktorat Jenderal ke Unit Kearsipan (Record Center) di Kementerian Pendidikan dan. Waktu checklist antara daftar arsip inaktif dan fisik arsip adalah 120 menit. Kelengkapan. . 8] Mengirim Berita Acara Pemindahan Arsip. Pembuatan Daftar 2 Penyeleksian Arsip 3 Arsip Usul Musnah 4 Penilaian Arsip. Pada acara serah terima arsip inaktif ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Hj. Setelah berkas arsip habis retensinya sesuai jadwal retensi arsip (JRA) yang diinputkan kedalam aplikasi SRIKANDI, maka berkas arsip dapat. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan c. Penandatanganan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip Petugas/ Arsiparis Unit Pimpinan Unit Mutu Baku Waktu 10 hari 2 hari 30. peralatan yang belum. Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Unit Kerja : Keuangan Pada hari ini tanggal 13 bulan November Tahun 2013. 2 Januari – 28 Juli 2017. Pasal 5 Pelaksanan Pemindahan Arsip InAktif dilakukan dengan: a. Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit. Berita Acara Pemindahan Arsip Ket Uraian Kegiatan Menyeleksi dan memilah berkas untuk menentukan arsip inaktif Membuat Daftar Arsip Inaktif yang akan. Pasal 15 Unit Pengolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Memindahkan arsip inaktif dr UP ke UK dlm lingkungan intern organisasi 2. Pada hari ini tanggal 27 April 2021 jam 14. Untuk lebih jelas Anda dapat. Pemindahan Arsip. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. tahap yang disertai dengan daftar arsip dan menerbitkan berita acara jika. Berita Acara ini dibuat dalam. 1 BAB I PENDAHULUAN 1. 4. penataan Arsip. 650 Nomor. pelaksanana dan penandatanganan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Unit pengolah yang akan melakukan pemindahan arsip. BIRO UMUM DAN REFORMASI BIROKRASI. Jl. Arsip tersebut diserahkan melalui berita acara serah terima pemindahan arsip yang ditandantangani oleh Kepala Pustekkom, Gogot Suharwoto dan Kepala Biro. Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit. 1. menata arsip pada Pusat Arsip Inaktif; b. Memindahkan arsip rekam medis inaktif dari rak aktif ke rak inaktif. Tahapan Penyusutan Arsip. 28 Tahun 2012 1. BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP Nomor : - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi . PIHAK PERTAMA memindahkan arsip. dari . Berita Acara Pemindahan dan Daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama selaku pengelola arsip dan Sekretaris Unit Organisasi Eselon I yang menerima arsip. pemindahan Arsip dari unit pengolah ke unit keArsipan. 2. Keamanan. 3. pemindahan fisik arsip inaktif dari UP/UKS/UK di serahkan kepada pejabat UKK, selanjutnya pejabat UKK melakukan pengecekan fisik berdasarkan DA dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif; g. Membuat Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Permanen • Daftar Arsip Inaktif Permanen yang Dipindahkan 1 hari • Konsep Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Permanen • Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Permanen sesuai lampiran FM 004 • Berita Acara dibuat rangkap dua 6. 2. c. 3. Syarat dan Ketentuan Layanan Permohonan Pemusnahan Arsip4) Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif disertai dengan berita acara pemindahan arsip inaktif. Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani oleh20. Pimpinan unit pengolah. Berita Acara Penyerahan Arsip Statis. UI,97-kini - Pengajar S1 Manajemen Kearsipan, STIA – LAN, - kini PERKEMBANGAN VOLUME ARSIP Km linier 50 40 30 20 10 0 1930 1940 1950 1960 1970 1980- Tahun an PENGERTIAN Menurut PP No. Penyerahan. 1979 adalah kegiatan pengurangan arsip melalui: 1. SOP Layanan Kearsipan. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akandipindahkan; dan c. Surat keputusan pimpinan tentang pemusnahan arsip. daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan c. Pemindahan c. 1 menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan. pemindahan arsip inaktif dari unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke depo arsip, pembuatan berita acara pemindahan arsip inaktif, p. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 KEPALA. 3. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;. 0358321704. Ip. pemindahan arsip inaktif dari unit kerja/unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga. c. Penataan Arsip Arsip harus ditata sesuai dengan jalan masuk berupa Daftar Berkas Arsip yang terlampir dalam Berita Acara Pemindahan Arsip sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintah masing-masing; 2. berita acara pemindahan Arsip Inaktifnya. 19 Pengawas dapat mengamati dari ketersediaan berita acara pemindahan arsip inaktif. 11 FORMULIR KEGIATAN 1. Panitia Penilai b. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan. Pembuatan Daftar Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah. b. ArsipAktif di Unit Kerja/Pengolah. 4. pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan;. Pemindahan arsip dari Unit Kerja Eselon II ke Unit Organisasi. ke . Untuk perangkat keras terutama diperlukan adalah bok arsip. (8) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat {2} menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pengolah. - DAIS digunakan sebagai lampiran Berita Acara Pemindahan arsip, alat manual dalam mempercepat pencarian arsip, serta mempermudah penilaian arsip inaktif sesuai kaidah. Setelah menerima Berita Acara Serah Terima Arsip Inaktif, Arsiparis/Pengelola Kearsipan pada Unit Kerja dapat menyerahkan boks arsipnya kepada Arsiparis/Pengelola. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang dipindahkan. 9 3) Mempersiapkan berita acara pemindahan arsip. Penyeleksian Arsip Inaktif sebagaimana di maksud pada ayat (5) huruf a dilakukan melalui JRA dengan cara melihat pada kolom retensi aktif. penyeleksian arsip inaktif b. Permintaan persetujuan (Kepala ANRI, Kepala Lembaga. (3) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana. 22. (2) Ketentuan mengenai prosedur pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. 1. penataan Arsip. BAB IV PELAPORAN. 1. dilaksanakan adalah penyusunan berita acara pemindahan Arsip. MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS. 30/PRT/M/2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1082);b. (6) Format Berita Acara Pemindahan Arsip dan Daftar Arsip dalam ayat (1) huruf d tercantum pada lampiran 2 dan 3 Peraturan Gubernur ini. Pengelolaan arsip inaktif dilaksanakan untuk menjamin seluruh. 05. Unit Kearsipan. Penyusutan Arsip Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara: Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan PENYUSUTAN ARSIP Oleh: DRS. Arsip adalah Naskah Dinas yang dibuat dan diterima oleh pimpinan unit kerja dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan. (3) Pengaturan fisik arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Unit Pengolah memindahkan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar Arsip Inaktif dan berita acara pemindahan Arsip yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan selaku penerima Arsip. Permintaan Penetapan Arsip 6 yang akan. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip InAktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi daftar Arsip yang akan dipindahkan. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak. berita acara. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, diantaranya (a) Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan. 9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. FM 009 : Daftar Arsip Usul Serah 7. Pemindahan • Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. (1) Pelaksanaan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. D. Pasal 10 Unit pengolah sekurang-kurangnya 2. 1. (3) Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan. dokumentasi kegiatan penyusutan arsip: a. ………… bulan. Melakukan Workshop dan Sosialisasi Kearsipan ke tiap-tiap Unit Pengolah/Unit Pencipta secara berangsur-angsur, dengan adanya kegiatan tersebut secara perlahan Pengadministrasi Umum memiliki kemampuan dan. Sedangkan Unit kearsipan melaksanakaan kegiaan sebagai berikut: 1) menyiapkan tempat ruangan yang memadai. 3. 1. 3. PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF 1. 3. pengujian peratuan perundang-undangan, akta, berita acara, dan Kasus/Sengketa Hukum. membuat berita acara Pemusnahan Arsip yang dilampiri daftar Arsip musnah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari. d. e. 2. PTBN telah melakukan penyusutan arsip dinamis aktif yaitu memindahkan arsip aktif yang berada di filling kabinet ke kotak arsip dengan status sebagai arsip inaktif, akan tetapi PTBN belum pernah melakukan penyusutan arsip dalam hal pemusnahan arsip inaktif sehingga arsip-arsip inaktif di PTBN menumpuk. 2. menata daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke boks Arsip. PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF DARI UNIT KEARSIPAN II BALAI ARSIP STATIS DAN TSUNAMI KE UNIT KEARSIPAN I Dalam dokumen 2017, No Republik Indonesia Nomor. Dilaksanakan pemindahan arsip dari unit kerja keuangan ke Pusat Arsip, yang melibatkan : Nama : Dini Novita Lokasari Jabatan : Arsiparis Unit kerja : Keuangan Dalam hal ini bertindak atas nama unit kerja keuangan. Pasal 6 (1) Pelaksanaan kegiatan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan Arsip Inaktif. penataan Arsip. pengendalian Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan; dan c. Dalam tulisan ini diuraikan tentang tahapan pelaksanaan pemusnahan arsip berikut arsip yang tercipta dalam setiap tahapan beserta contoh-contoh formnya. (4) Berita acara Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Berita Acara Pemindahan Arsip dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditanda tangani oleh. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang digunakan sebagai acuan, rujukan, referensi, jarang ditemukan kembali. Inaktif dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pimpinan unit kearsipan II Balai Arsip Statis dan Tsunami, dan pimpinan unit kearsipan I. b. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan. menata daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke boks Arsip. menerima dan menyimpan Berkas kerja yang masih dalam proses; b. 6] Memperbaiki Daftar Arsip Inaktif yang Akan Dipindahkan 72 [2-PNDH-4.